Lapas Tembilahan Terima 1 Unit Ambulans dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

    Lapas Tembilahan Terima 1 Unit Ambulans dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
    Plh. Kasi Binadik, Sigit Pramono, menerima satu unit Ambulans dari Ditjenpas untuk Lapas Tembilahan, Sabtu (17/06/2023)

    Tembilahan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menerima 1 (Satu) unit mobil Ambulans dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sabtu (17/06/2023). Bertempat di Halaman Depan Lapas Tembilahan, tampak hadir Kasi Adm. Kamtib, Plh. Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemaswat serta Kaur Umum melakukan serah terima kunci serta surat-surat kelengkapan kendaraan Ambulans.

    “Semoga dengan adanya dukungan sarpras dalam hal ini mobil Ambulans dapat memicu kita untuk bertugas lebih baik dan memberikan pelayanan yang semakin prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, ” tutur Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca.

    Kalapas juga menambahkan bahwasannya mobil Ambulans sangat membantu mobilisasi Petugas dalam melayani Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sakit ataupun meninggal.

    “Dengan adanya mobil Ambulans ini maka mobilisasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WBP yang sakit ataupun tutup usia akan sangat terbantu, ” pungkasnya.

    Tampak para Pejabat Struktural melakukan pengecekan terhadap fungsi berbagai macam tombil dan sarana yang terdapat pada Ambulans. Ambulans diketahui dalam kondisi sangat baik dan siap beroperasional.

    NANDA PRAYOGA

    NANDA PRAYOGA

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Pertemuan Rutin, Berikut Pesan Ketua...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Penguatan dan Arahan, Kalapas Tembilahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dapat Penghargaan BKN, Polri Dianggap Sangat Baik Dalam Manajemen SDM
    Panglima TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional Melalui Bibit Padi Unggul Sinar Mentari

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll