Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan melalui Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik menggelar Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (02/12/2023). Menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, tampak Kepala Seksi Binadik, Yasir Arapat, didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi, Vendra Hermawan, hadir dalam kegiatan yang digelar di Ruang Kunjungan Lapas Tembilahan ini.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, menjelaskan bahwasannya terlaksananya kegiatan ini merupakan bentuk bahwasannya Lapas Tembilahan menjalankan amanah undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Selain sebagai upaya edukasi Warga Binaan terkait hak yang mereka peroleh, terlaksananya kegiatan ini juga merupakan bentuk bahwasannya Lapas Tembilahan menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, " jelasnya.
Kalapas Tembilahan menambahkan bahwasannya melalui kegiatan ini WBP diberikan edukasi terkait bantuan hukum dan pendampingan hukum serta berbagai macam hak yang melekat.
"Kita berikan materi terkait hak-hak para tahanan seperti berhak mendapatkan penasihat hukum sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang Bantuan Hukum, serta LBH siap memberikan konsultasi hukum jika para tahanan membutuhkannya, " pungkasnya.
"Sementara untuk Warga Binaan yang kurang mampu, maka akan diberikan bantuan hukum secara gratis selama proses persidangan, " tutupnya.
Tampak seluruh WBP yang mengikuti kegiatan ini sangat antusias dan menyimak dengan seksama materi yang diberikan oleh Narasumber. Diberikan juga kesempatan bagi WBP untuk bertanya seputar pendampingan dan bantuan hukum.